Sabtu, 21 Maret 2015

SUNNAHNYA MEMAKAI SARUNG BAGI LAKI-LAKI


Hanya Uneg-Uneg Saja, Karena Ada Sebagian Orang Awam Yang mencela terhadap Orang-orang Yang Memakai Sirwal, Padahal Ini Di Bolehkan Oleh Nabi [Mubah].

Padahal Petunjuk Nabi Adalah : TERKADANG MEMAKAI SIRWAL (CELANA), dan TERKADANG MEMAKAI IZAR (SARUNG) Bagi Laki-laki.

(Baik Dalam beraktivitas, Atau Dalam beribadah. Bagi Laki-Laki)

عن أبي أمامة رضي الله عنه قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَسَرْوَلَونَ وَلْا يَأْتَزِرُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَسَرْوَلُوا وَائْتَزِرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ» (أخرجه أحمد في مسنده (36/613)) صححه الأرناؤوط والهيثمي. وحسنه الألباني وابن حجر. حديث حسن).

Artinya:
Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu Anhu berkata:
Wahai Rasulullah,, Sesungguhnya Ahli Kitab senantiasa memakai SIRWAL (celana) dan tidak pernah memakai IZAR (sarung),
Lalu Nabi bersabda: “Pakailah sirwal (celana) dan juga pakailah izar (sarung), dan selisihilah Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). !!!”
(HR Ahmad (36/613) di nilai shahih oleh Syeikh Syu’aib Al’Arna’ut dalam Tahqiq Musnad Ahmad, dan juga di nilai shahih oleh Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id (5/131), dll. Serta di nilai hasan oleh Syeikh Al-Albani dalam Jilbabul Mar’ah Al-Muslimah (1/185) dan di nilai hasan juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari (9/291)).
--------------------------------------
Syarah Hadits:
Imam Syaukani -Rahimahullah- berkata dalam mensyarah hadits Abu ‘Umamah: “Pada hadits ini terdapat izin untuk memakai SIRWAL (Celana), serta bahwasanya Untuk Menyelisihi terhadap ahlul kitab [Yahudi dan Nasrani] bisa lakukan dengan memakai IZAR (Sarung) di sebagian waktu (Kadang-kadang), bukan dengan meninggalkan sirwal juga di seluruh keadaan.” [Nailul Author: 2/123]
----------------------------------------
Dari hadits diatas kesimpulannya:
1. Di bolehkan memakai Sirwal (karena Nabi mengizinkannya) bagi laki-laki, Sehingga Bagi Yang Memakai Sirwal tidak Tercela.
2. Kebiasaan Orang-Orang Kafir Ahli Kitab [baik Yahudi dan Nasrani] senantiasa memakai Sirwal Secara Terus-Menerus di Masa Nabi.
3. Upaya Untuk Menyelisihi Ahli Kitab adalah Kadang-Kadang Memakai Sirwal Saja, dan Kadang-Kadang Memakai Sarung [+ Sirwal].
4. Hukum Memakai Sarung Termasuk Sunnah, hal ini juga sebagai upaya untuk Menyelisihi orang-orang kafir Ahli Kitab [Baik Yahudi Maupun Nasrani].
Mohon Ma'af Jika Ada Kekurangan dan Kekhilafan. Semoga Bermanfaat.

Referensi:
Nailul Author Syarah Muntaqal Akhbar  Karya Imam Asy-Syaukani

Penulis:
Lilik Ibadurrohman. S.Ud