Hal-Hal yang Menyebabkan Kita
Disunnahkan berwudhu’
.
a. Ketika hendak berdzikir dan
berdoa kepada Allah
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Musa bahwa dia pernah mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwa Abu Amir pernah berkata kepadanya, “Sampaikan salamku
kepada Nabi dan mohonlah kepada beliau untuk memintakan ampun untukku.” Tatkala
Abu Musa menyampaikan hal tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminta air untuk berwudhu’ setelah berwudhu’ beliau mengangkat kedua tangannya
sambil berdoa,
.
«اللهمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أبِي عَامِرٍ»
.
“Wahai Allah, ampunilah Ubaid Abu
Amir!” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam
Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (VIII/41) dan Imam Muslim
(IV/1944). Kisah di atas terdapat dalam riwayat Muslim.]
.
b. Ketika hendak tidur
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Al_Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
.
إِذا
أتيت مضجعك فَتَوَضَّأ وضوءك للصَّلاة ثمَّ اضْطجع على شقك الْأَيْمن
.
Artinya:
“Bila kamu hendak tidur berwudhu’lah
sebagaimana kamu berwudhu’ untuk shalat. Kemudian berbaringlah dengan bertumpuh
pada tubuh bagian kanan.” [Shahih,
HR. Bukhari (XI/113) dan Muslim (IV/2081)]
.
c. Setiap kali berhadats.
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
.
أَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا
بِلَالًا فَقَالَ: " يَا بِلَالُ بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الجَنَّةِ؟ مَا
دَخَلْتُ الجَنَّةَ قَطُّ إِلَّا سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِي،
.
“Pada suatu hari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Bilal, lalu berkata padanya, “Hai
Bilal, dengan amal apa kamu bisa berjalan mendahuluiku di surga? Tadi malam di
surga aku mendengar suara terompahmu di depanku.”
.
فَقَالَ بِلَالٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ
قَطُّ إِلَّا صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ، وَمَا أَصَابَنِي حَدَثٌ قَطُّ إِلَّا
تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ. فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بِهِمَا»
.
Bila menjawab,: “Setiap kali sehabis
menguman-dangkan adzan saya shalat dua raka’at (shalat sunnah rawatib), dan setiap kali berhadats saya
berwudhu’ dan setelah berwudhu, saya mengerjakan shalat dua rakaat sunnah.” [Shahih, HR. Timidzi hadits no.
3954 dan Ahmad (V/360). Di shahihkan oleh imam Al-Arna’ut, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim,
Adz-Dzahabi, Al-Albani, dll. (Shahih At_Taghrib wa At_Tarhib (I/87) hadits no.
196).
.
Dari hadits diatas menunjukkan di sunnahkannya Wudhu setiap kali berhadats, lalu shalat 2 Raka'at setelah wudhu.
.
Dari hadits diatas menunjukkan di sunnahkannya Wudhu setiap kali berhadats, lalu shalat 2 Raka'at setelah wudhu.
.
d. Setiap kali hendak shalat Wajib 5 waktu, walaupun belum batal wudhunya.
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
.
«لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ سِوَاكٌ،
.
“Kalau sekiranya tidak memberatkan
umatku biscaya aku perintahkan mereka untuk berwudhu’ setiap kali hendak shalat
dan aku perintahkan bersiwak setiap kali hendak berwudhu’.” [Hasan, HR. Ahmad. Di hasankan oleh imam Al-Mundziri,
Al-Albani, Al-Arna’ut, dll. (Shahih At_Taghrib wa At_Tarhib (I/86) hadits no.
95]
.
e. Sehabis membawa/memikul jenazah.
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
.
«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَ جِنَازَةً
فَلْيَتَوَضَّأْ»
.
“Barangsiapa selesai memandikan
mayat hendaklah mandi dan barangsiapa selesai membawa/memikul jenazah hendaklah berwudhu’.” [Shahih, HR. Abu Dawud, At_Tirmidzi, Ahmad dan lainnya. (Irwa’
Al_Ghalil (I/173) hadits no. 144 dan kitab Tamam Al_Minnah hal. 112)]
Hadits diatas tentang perintang mandi tidaklah menunjukkan wajib, karena adanya hadits berikut ini:
Hadits diatas tentang perintang mandi tidaklah menunjukkan wajib, karena adanya hadits berikut ini:
وأخرج
الحاكم 1/386، والبيهقي 3/398 من حديث ابن عباس: "ليس عليكم في غسل ميتكم غسل
إذا غسلتموه، فإن ميتكم ليس بنجس، فحسبكم أن تغسلوا أيديكم ". وسنده جيد، وهو
عند الحاكم مرفوع وصححه ابن حجر في الفتح.
Artinya:
Tidaklah di wajibkan mandi atas kalian -ketika kalian selesai memandikan jenazah, karena sesungguhnya jenazah kalian tidak najis, maka cukuplah bagi kalian untuk cuci tangan." (Hasan, Hr Al-Hakim dan Al-Baihaqi, di shahihkan oleh Al-Hakim, di hasankan oleh ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
.
f. Sehabis muntah
.
Dalam hadits shahih di sebutkan:
.
مَعْدَانُ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ، أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ، أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " قَاءَ فَأَفْطَرَ
" قَالَ: فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَقُلْتُ: إِنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ أَخْبَرَنِي
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " قَاءَ فَأَفْطَرَ
" قَالَ: صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ
. Artinya:
Dari Ma’dan Rahimahullah, berkata:
Sesungguhnya Abu Darda’ pernah mengabarkan bahwasanya Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam pernah Muntah, lalu beliau berbuka (dari puasanya), Kata
Ma’dan: Setelah itu aku menemui Tsauban Radhiyallahu Anhu di Masjid
Dimasyqi, lalu aku berkata: Sesungguhnya Pernah menyampaikan hadits yang berbunyi :
Sesungguhnya
Abu Darda’ pernah mengabarkan bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah
Muntah. Lalu Tsauban menjawab: Itu Benar, saya juga yang menuangkan air
wudhu untuk Rasulullah (karena beliau Muntah).“ (Shahih, HR Ahmad, di
shahihkan oleh Imam Al-Arna’ut, Al-Albani, dll ) (Irwa’ Al_Ghalil (I/147)
hadits no. 111)
.
g. Setelah memakan makanan yang
dipanggang / dibakar,
.
Berdasarkan hadits shahih bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
«تَوَضَّئُوا، مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ»
.
“Berwudhu’lah kalian sehabis makan
makanan yang tersentuh api.”
[HR. Muslim (I/272)]
.
Perintah dalam hadits di atas, kita
hukumi sunnah karena ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Amru bin
Ummayah, dan Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhum:
.
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»
.
"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah suatu ketika makan daging yang dipanggang/dibakar, kemudian
langsung shalat tanpa berwudhu’ lagi. [HR.
Al_Bukhari hadits no. 5408 dan Muslim (I/273)]
.
h. Hendak makan dalam keadaan junub
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
.
«كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا، فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ، تَوَضَّأَ
وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ»
.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bila dalam keadaan junub, lalu ingin makan atau tidur, beliau berwudhu’
sebagaimana wudhu’ ketika hendak shalat.”
[HR. Muslim (I/248) hadits no. 305]
Namun Setelah Wudhu tetap di wajibkan mandi Janabah Juga, Karena Wudhu tidak dapat mensucikan Hadats Besar -seperti junub, dll.
Namun Setelah Wudhu tetap di wajibkan mandi Janabah Juga, Karena Wudhu tidak dapat mensucikan Hadats Besar -seperti junub, dll.
.
i. Ketika hendak mengulang
persetubuhan.
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
.
«إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ
أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ»
.
“Apabila salah seorang dari kalian
bersetubuh dengan istrinya, lalu hendak mengulang lagi, maka hendaklah berwudhu’ terlebih
dahulu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam
Muslim (I/249) hadits no. 308]
.
Namun Rasulullah kadangkala mengulang persetubuhan pada istri-istrinya, tapi tidak berwudu di setiap pengulangannya, dan beliau mandi setelah persetubuhan selesai. Dalam hadits disebutkan:
Namun Rasulullah kadangkala mengulang persetubuhan pada istri-istrinya, tapi tidak berwudu di setiap pengulangannya, dan beliau mandi setelah persetubuhan selesai. Dalam hadits disebutkan:
.
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ»
.
Artinya:
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menggilir istri-istrinya dengan satu kali mandi (yaitu Mandi Janabah). [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas
radhiyallahu ‘anhu (I/249) hadits no. 309]
.
j. Ketika ingin tidur dalam keadaan
junub
.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata”
.
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ، وَهُوَ جُنُبٌ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ
لِلصَّلَاةِ، قَبْلَ أَنْ يَنَامَ».
.
“ Apabila Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ingin tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ terlebih dahulu
sebelum tidur seperti wudhu waktu shalat.” (HR
Muslim (1/248))
Namun Setelah Wudhu dan Tidur tetap di wajibkan mandi Janabah Juga [ketika bangun tidur], Karena Wudhu tidak dapat mensucikan Hadats Besar -seperti junub, dll.
Namun Setelah Wudhu dan Tidur tetap di wajibkan mandi Janabah Juga [ketika bangun tidur], Karena Wudhu tidak dapat mensucikan Hadats Besar -seperti junub, dll.
.
Dalam hadits yang lain:
.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلْ يَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ؟ قَالَ:
«نَعَمْ، لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَنَمْ، حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذَا شَاءَ»
.
Artinya:
Dari Ibnu Umar bahwa Umar radhiyallahu
‘anhuma pernah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
dia bertanya, “Bolehkah salah seorang
kami tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Hendaklah dia
berwudhu’ atau kalau mau sekalian mandi, kemudian tidur.” [HR. Bukhari dan
Muslim]
.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah
bin Baz pernah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
sedang junub, lalu ingin tidur, beliau mandi terlebih dahulu. Dalam masalah
orang junub hendak tidur ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
- Tidur tidak berwudhu’ atau tidak mandi terlebih dahulu. Ini tidak diperbolehkan, karena menyelisih sunnah.
- Cebok, lalu berwudhu’ sebagaimana ketika hendak shalat, lalu tidur. Ini diperbolehkan.
- Berwudhu’, lalu mandi terlebih dahulu, kemudian tidur. Ini yang paling afdhal. [Lihat Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarah ‘Umdah Al_Ahkam, hal. 30]
Cukup
sekian, Semoga bermanfa’at.
-----------------------------
Referensi:
“Al-Amalus
Shalih Karya Sami
Muhammad
Targhib
Wat Tarhib Karya
Imam Al-Mundziri
Kitab
–Kitab Hadits lainnya.
Penulis: Lilik
Ibadur.Rohman,S.Th.I (Abu Utsman))