Minggu, 06 Oktober 2013

Boleh Nggak Ya -Wudhu dengan Air Hangat ?

Wudhu dengan air hangat adalah pilihan dalam kondisi cuaca dingin. Masalahnya, bolehkan wudhu dengan air hangat atau panas?

JAWAB: Menurut para ulama, wudhu dengan air hangat itu boleh (mubah), tidak apa-apa. Pasalnya, tidak ada dalil Al-Qur'an ataupun hadits yang melarangnya wudhu dengan air hangat. Bahkan, jika wudhu dengan air panas sekalipun, dibolehkan.

Syaikh Abdullah bin Jibrin (salam seorang ulama ternama di Arab Saudi) menyatakan, hukum berwudhu dengan air yang panas boleh atau tidak apa-apa, akan tetapi bila airnya sangat panas, meskipun sah tapi makruh karena ia membahayakan kulit.

Para sahabat juga suka wudhu dengan air hangat jika cuaca sangat dingin. Umar bin Al-Khaththab dulu pernah mandi dari air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf & Fathul Bary).

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Al-Mushannaf & Irwaul Ghalil)

Ibnu Abbas juga berfatwa, tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf)

Berkata Ibnu Hajar: “Masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya" (Fathul Bary). Wallahu a’lam.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar