Shalat tahiyatul masjid disyariatkan
pada setiap saat, ketika seseorang masuk masjid dan bermaksud duduk di
dalamnya. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i & Ahmad bin Hambal, dll.
Dalam hadis yang diriwayatkanoleh
Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu
‘alaihiwasallam bersabda,
.
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
.
“Jika salah seorang dari kalian
masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR.
Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)
.
Jabir bin Abdillah -radhiyallahu
‘anhu- berkata,
.
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا
سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا
جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
.
Artinya,“Sulaik Al-Ghathafani
datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai
Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian
beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at,
sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan
hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan
Muslim no. 875)
.
Para ulama sepakat tentang
disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid & mau
duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Mayoritas ulama berpendapat shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah &
sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya seorang muslim
meninggalkan syariat ini.
.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
shalat tahiyatul masjid adalah sunnah karena ada indikasi lain yang menyoal
pada status hukum sunnah dan tidak wajib. Di antaranya,
.
Pertama, hadits Abdullah bin Busr,
.
حديث أبي داود والنسائي: أن رجلاً تخطى رقاب الناس والنبي صلى
الله عليه وسلم يخطب فقال له: أجلس فقد آذيت
.
Artinya,“Sesungguhnya ada seorang
laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia sedangkan Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam berkhutbah, maka beliau berkata, “Duduklah, sungguh engkau
telah menyakiti mereka.” (Shahih, HR Abu Dawud (1118), Nasa’I, dll. di shahihkan oleh Imam Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dll)
.
Kedua, hadis Thalhah bin Ubaidullah radhiyallahu Anhu,
beliau berkata,
.
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا
نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
.
Artinya, “Seorang laki-laki dari
penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat
memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menjawab,‘Islam adalah shalat lima waktu siang dan
malam.‘ Dia bertanya lagi, ‘Apakah saya masih mempunyai kewajiban
selain-Nya? ‘ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah.”
(HR. Bukhari (46), Muslim (11/76))
.
Ketiga, hadis AbuWaqid Al Laitsi radhiyallahu Anhu, beliau
berkata,
.
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ
مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً
فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا
الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا
أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ
فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ
فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ
.
Artinya, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam ketika sedang duduk bermajelis di Masjid bersama para
sahabat datanglah tiga orang. Yang dua orang menghadap Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dan yang seorang lagi pergi, yang dua orang terus duduk
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana satu diantaranya nampak
berbahagia bermajelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (di
depan), sedang yang kedua duduk di belakang mereka, sedang yang ketiga berbalik
pergi, Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai
bermajelis, Beliau bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang ketiga
orang tadi?”Adapun salah seorang diantara mereka, dia meminta perlindungan
kepada Allah, maka Allah lindungi dia. Yang kedua, dia malu kepada Allah, maka
Allah pun malu kepadanya. Sedangkan yang ketiga berpaling dari Allah maka Allah
pun berpaling darinya.”(HR. Bukhari (66) Muslim (2176))
.
Pengertian
Shalat Tahiyatul Masjid
.
Ibnu Hajar rahimahullah
berkata, “Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua Roka’at,
dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk
sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang
akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.” (Fathul
Bari: 2/407)
.
Siapa
Yang Dikecualikan Untuk Tidak Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid?
.
Ibnu Hajar juga berkata,
“Dikecualikan bagi khotib masjid, yang akan masuk ke masjid untuk shalat, dan
berkhutbah di hari jum’at, maka seorang khotib tidak perlu melakukan shalat
Tahiyatul Masjid. Dikecualikan juga bagi pengurus masjid, karena ia diberi
amanah untuk senantiasa keluar masuk masjid, jika setiap keluar masuk di
perintahkan untuk shalat tahiyatul masjid, tentu hal itu akan memberatkan
baginya. Sebagaimana pula tidak disunnahkan bagi seseorang yang masuk ke masjid
sedangkan imam telah menegakkan shalat fardhu atau telah selesai dikumandangkan
iqamat, karena sesungguhnya shalat fardhu telah cukup walaupun tidak shalat
tahiyatul Masjid.” (Subulus Salam: 1′/320)
.
Namun sebagian Ulama’ berpendapat
disunnahkan melakukan tahiyatul Masjid setiap kali masuk ke Masjid. Hal ini
sebagaimana pendapat imam Nawawi, dan ini pendapat yang dipilih oleh ibnu
Taimiyyah, dan Ahmad bin Hambal. (Al-Majmu’: 4/75)
.
Imam Syaukani rahimahullah
berpendapat, “Bahwa shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan, meskipun
berkali-kali masuk ke masjid, sebagaimana secara ekplisit dinyatakan dalam
hadits. (Nailul Authar: 3/70)
Tahiyatul masjid tergolong sebagai
penghormatan terhadap masjid. Hal itu sepadan dengan ungkapan salam ketika
masuk ke suatu tempat, sebagaimana seorang yang memberi salam kepada sahabatnya
ketika bertemu.
.
An-Nawawi rahimahullah
berkata, “Sebagian yang lain mengilustrasikan dengan memberi salam kepada
pemilik masjid (Allah subhanahu wata’ala). Karena maksud dilakukannya
tahiyatul masjid adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepada masjid,
sebab seseorang yang masuk ke rumah orang lain, yang diberi salam adalah
pemiliknya bukan rumahnya. (Hasyiyah Ibnul Qasim: 2/252)
-----------
Referensi:
- Ahkam Tahiyyatul Masjid, karya Muhammad bin Shalih Al-Khuzaim
- Ahkam Tahiyatul Masjid fil Fiqh Islami, karya Adil Mubarok Al-Muthirat
Penulis: Lilik Ibadurrohman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar