Jumat, 22 Agustus 2014

Hadits Duduk Tawarruk Pada Saat Shalat Dua Rakaat Yang di akhiri Dengan Salam



HADITS PERTAMA:

Duduk Tawarruk Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam -dalam Madzhab Syafi’i- dengan hadits berikut:



Dari Abu Humaid Radhiyallahu Anhu berkata:


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ.

Artinya:
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat DUA raka’at yang kemudian diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[ HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]. 

Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir di shalat “dua raka’at” (artinya, hanya ada sekali tasyahud).

Hal ini berlaku untuk shalat subuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunnah dua raka'at yang diakhiri dengan salam.
--------------------
HADITS KEDUA:

Adapun Duduk Iftirosy  Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam -dalam Madzhab Hambali- dengan hadits berikut:

Dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata,


كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
 

 Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yangkiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[HR. Ibnu Hibban 5/270. Hadits ini shahih, dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth].

Riwayat di kedua atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk dua raka’at ketika shalat, hanya saja hadits ini masih bersifat umum, karena hadits ini tidak menerangkan duduk iftirosy yang diakhiri dengan salam. Adapun hadits pertama hadits yang bersifat khusus. Wallahu A'lam.

 KESIMPULAN:

Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam Boleh Iftirosy, Boleh Juga Dengan Tawarruq, sebagaimana yang di sebutkan oleh Para Ulama'. hanya saja Yang lebih Afdhol adalah Tawarruq. Wallahu A'lam. 

Penulis : Lilik Ibadurrohman, S.Th.I

Dan masih ada beberapa hadits nabi yang menerangkan hal ini,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar