Duduk Tawarruk Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam -dalam Madzhab Syafi’i- dengan hadits berikut:
Dari Abu Humaid Radhiyallahu Anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا
الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا
ثُمَّ سَلَّمَ.
Artinya:
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam duduk pada shalat DUA raka’at yang kemudian diakhiri dengan salam, beliau
mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[ HR.
An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir di shalat “dua raka’at” (artinya, hanya ada sekali tasyahud).
Hal ini berlaku untuk shalat subuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunnah dua raka'at yang diakhiri dengan salam.
--------------------
HADITS KEDUA:
Adapun Duduk Iftirosy Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam -dalam Madzhab Hambali- dengan hadits berikut:
Dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata,
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ
اْليُمْنَى
Artinya:
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy
dengan membentangkan kaki yangkiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[HR.
Ibnu Hibban 5/270. Hadits ini shahih, dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth].
Riwayat di kedua atas menyebutkan
bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk dua raka’at ketika shalat, hanya
saja hadits ini masih bersifat umum, karena hadits ini tidak menerangkan duduk
iftirosy yang diakhiri dengan salam. Adapun hadits pertama hadits yang bersifat
khusus. Wallahu A'lam.
KESIMPULAN:
Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam Boleh Iftirosy, Boleh Juga Dengan Tawarruq, sebagaimana yang di sebutkan oleh Para Ulama'. hanya saja Yang lebih Afdhol adalah Tawarruq. Wallahu A'lam.
KESIMPULAN:
Untuk shalat 2 Raka’at Yang diakhiri dengan Salam Boleh Iftirosy, Boleh Juga Dengan Tawarruq, sebagaimana yang di sebutkan oleh Para Ulama'. hanya saja Yang lebih Afdhol adalah Tawarruq. Wallahu A'lam.
Penulis : Lilik Ibadurrohman, S.Th.I
Dan masih ada beberapa hadits nabi
yang menerangkan hal ini,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar